MPM adalah “produk baru” sebagai hasil keputusan Muktamar ke-45 di Malang tahun 2005.
Visi:
“Tertatanya kapasitas organisasi dan jaringan aktivitas pemberdayaan masyarakat yang mampu meletakkan landasan yang kokoh bagi perintisan dan pengembangan kegiatan pemberdayaan serta mendorong proses transformasi sosial dalam masyarakat”.
Misi:
- Menegakkan keyakinan tauhid sosial sebagai spirit aktivitas-aktivitas pemberdayaan masyarakat;
- Mewujudkan proses transformasi sosial yang mencakup perubahan kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat yang lebih luas.
Berdasarkan garis besar program, Majelis ini mempunyai tugas-tugas antara lain sebagai berikut:
- Membuat prioritas penanganan masalah dalam memberikan pelayanan kesejahteraan masyarakat berdsarkan kebutuhan masyarakat.
- Mengembangkan alternatif-alternatif baru program pengembangan masyarakat untuk berbagai level dan jenis kelompok masyarakat.
- Mengintegrasikan kerja Persyarikatan dan Amal Usaha dalam program pengembangan masyarakat.
- Mengembangkan model-model pemberdayaan masyarakat untuk komunitas buruh, tani, nelayan, dan kaum marjinal di perkotaan maupun pedesaan.
- Meningkatkan dan memperluas jangkauan program pemberdayaan masyarakat di lingkungan komunitas petani, buruh, nelayan, dan mereka yang mengalami marjinalisasi sosial perkotaan maupun pedesaan.
- Madukan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan kegiatan dakwah yang membawa kemajuan.
SUSUNAN PENGURUS
MAJELIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (MPM)
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH ASAHAN
PERIODE 2022-2027
MAJELIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (MPM)
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH ASAHAN
PERIODE 2022-2027
KETUA :
0 Commentar:
Komentar baru tidak diizinkan.